Kedudukan (Rule) Hadits Sebagai Dasar Tasyri
Dasar tasyri (syari'at Islam) tidaklah asing bagi kaum muslimin
dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum
Islam disamping Al-Qur'an dan dia mempunyai cabang-cabang yang sangat luas, hal
ini disebabkan karena Al-Qur'an kebanyakan hanya mencantumkan kaidah-kaidah
yang bersifat umum serta hukum-hukum yang sifatnya global yang mana
penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.
Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan
serta diberikan inayah (perhatian) yang sepantasnya untuk digali hukum-hukum
yang terkandung di dalamnya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi Shallallhu
‘alaihi wa sallam merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan fikrah
islamiyah serta upaya untuk mengenal salah satu mashdar syari'at Islam, apalagi
As-Sunnah sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqah yang
menyimpang dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam
dari manhaj Nabawi dan menjadikan mereka ragu terhadap As-Sunnah.
Dalil yang menetapkan tentang kedudukan hadits sebagai dasar
tasyri sangat banyak baik berdasarkan Al-Qur'an, hadits itu sendiri maupun ijma
(kesepakatan) para sahabat diantaranya;
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَاب
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan
apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah
Ta'ala. Sesungguhnya Allah Ta'ala sangat keras hukuman-Nya". (QS.Al
Hasyr:7)
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ
أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia
telah menta`ati Allah Ta'ala. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan
itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi
mereka."(QS.An Nisaa;80)
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى [ رواه البخاري ومسلم
" Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang enggan.
(Para sahabat) bertanya, "Siapa mereka itu yang enggan wahai
Rasulullah"? Beliau bersabda : "Barangsiapa yang mentaatiku maka dia
akan masuk surga dan siapa yang mendurhakaiku maka dialah yang enggan masuk
surga " (H.R. Bukhari - Muslim)
Umumnya kaum muslimin menerima kedudukan hadits sebagai dasar
tasyri itu dan hanya sebaigian kecil yang menolaknya (inkarusunnah) namun
demikian persoalan yang terpenting adalah bagaimana dalam pelaksanaannya, sebab
ayat-ayat dan hadits yang menetapkan kedudukan hadits itu umumnya bersifat
teologis sedangkan cara dalam melaksanaannya tidak disebutkan secara eksplisit.
Pelaksanaan atau bagaimana hadits diamalkan dikaji dari sudut ilmu hadits atau
musthalahul hadits yang niscaya dipelajari bagi setiap muslim yang menginginkan
hanifan lidinihi (benar dan lurus dalam agamanya)
Fungsi (Function) hadits dalam tasyri
Ada empat fungsi hadits dalam tasyri' (ajaran Islam) yakni
sebagai;
1. Hujjah atau dalil agama islam yakni sebagai argumentasi yang bersifat aqliyah (pemikiran) disamping al-Qur'an.
2. Bayan yakni yang menjelaskan kandungan Al-Qur'an yang masih global dan umum yang belum rinci.
3. Taqyid yakni memperkuat sesuatu yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an.
4. Manhaj yakni pedoman amaliyah bagi kaum muslimin.
1. Hujjah atau dalil agama islam yakni sebagai argumentasi yang bersifat aqliyah (pemikiran) disamping al-Qur'an.
2. Bayan yakni yang menjelaskan kandungan Al-Qur'an yang masih global dan umum yang belum rinci.
3. Taqyid yakni memperkuat sesuatu yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an.
4. Manhaj yakni pedoman amaliyah bagi kaum muslimin.
Empat fungsi ini yang jarang diperhatikan bagi umumnya kaum
muslimin terlebih aturan main dalam menggunakan ke-empat fungsi tersebut. Untuk
bisa mengamalkan 4 fungsi hadits diatas, seseorang mesti mengetahui dan
memahami konsepsi dasar yang berkenaan dengan hadits sekurang-kurangnya berikut
ini;
1.
Mengetahui maksud hadits dalam
tataran praktis
2. Mengetahui perbedaan hadits dengan al-Qur'an
3. Ragam dan istilah yang berkenaan dengan hadits (musthalahul hadits)
4. Kualifikasi hadits
5. Pengamalan hadits
6. Problematika hadits
2. Mengetahui perbedaan hadits dengan al-Qur'an
3. Ragam dan istilah yang berkenaan dengan hadits (musthalahul hadits)
4. Kualifikasi hadits
5. Pengamalan hadits
6. Problematika hadits
Kedudukan
Hadith
Para
ulama sepakat bahwa hadits Nabi adalah sumber hukum Islam yang ke dua setelah
Al-Qur’an, dan umat Islam wajib melaksanakan isinya.
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits/sunnah Nabi itu merupakan salah satu sumber hukum islam. Banyak ayat yang mewajibkan umat islam untuk mengikuti Rasulullah SAW dengan cara melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi menjauhi segala larangannya.
Allah berfirman dalam Surat Ali Imron ayat 132
Artinya :
“Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati”
Bahkan Allah mengancam orang-orang yang menyalahi Rasul, seperti dalam firman-Nya:
Artinya :
“Hendaklah berhati-hati mereka yang menyalahi Rasul (tidak menuruti ketetapannya), bahwa mereka akan ditimpa fitnah(cobaan yang berat), atau akan ditimpa azab yang pedih.”
(An-Nuur : 63)
Serkali-kali Tuhan tidak membenarkan para umat menyalahi Rasulullah SAW, menyalahi hukumnya dan suruhannya. Allah berfirman :
Artinya:
“tidaklah patut bagi orang yang beriman laki-laki dan perempuan bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara untuk memilih urusannya sendiri dan barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, sungguh-sungguh ia telah tersesat jauh”. (Q.S Al-Ahzab : 36)
Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa orang yang beriman tidak hanya harus berpedoman dan mengikuti ajaran-ajaran Al-Qur’an, tetapi ia juga harus berpedoman dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Dan menjauhi apa yang dilarang olehnya.
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits/sunnah Nabi itu merupakan salah satu sumber hukum islam. Banyak ayat yang mewajibkan umat islam untuk mengikuti Rasulullah SAW dengan cara melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi menjauhi segala larangannya.
Allah berfirman dalam Surat Ali Imron ayat 132
Artinya :
“Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati”
Bahkan Allah mengancam orang-orang yang menyalahi Rasul, seperti dalam firman-Nya:
Artinya :
“Hendaklah berhati-hati mereka yang menyalahi Rasul (tidak menuruti ketetapannya), bahwa mereka akan ditimpa fitnah(cobaan yang berat), atau akan ditimpa azab yang pedih.”
(An-Nuur : 63)
Serkali-kali Tuhan tidak membenarkan para umat menyalahi Rasulullah SAW, menyalahi hukumnya dan suruhannya. Allah berfirman :
Artinya:
“tidaklah patut bagi orang yang beriman laki-laki dan perempuan bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara untuk memilih urusannya sendiri dan barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, sungguh-sungguh ia telah tersesat jauh”. (Q.S Al-Ahzab : 36)
Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa orang yang beriman tidak hanya harus berpedoman dan mengikuti ajaran-ajaran Al-Qur’an, tetapi ia juga harus berpedoman dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Dan menjauhi apa yang dilarang olehnya.
3.
Sementara
fungsi hadits atau sunnah sebagai sumber hokum islam yang ke dua menurut pan
dangan ulama ada tiga, yaitu :
Pertama, hadits/sunnah berfungsi memperkuat AL-Qur’an. Kandungannya sejajar dengan AL-Qur’an dalam hal Mujmal dan Tafshilnya.
Dengan kata lain, hadits dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang terdapat didalam Al-Qur’an, tanpa menambah atau menjelaskan apapun.
Kedua, hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominan dalam hadits. Sebagai contoh adalah perincian tentang tatacara shalat, zakat, puasa dan haji.
Ketiga, hadits berfungsi menetapkan hokum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah hadits yang melarang seseorang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
“seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putrid saudara perempuan atau putri saudara laki-laki istri (keponakan istri).”
Ketentuan yang terdapat dalam hadits di atas tidak ada dalam AL-Qur’an. Yang ada dalam AL-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri (kakak atau adik perempuannya), sebagai mana disebutkan dalam firman Allah:
Artinya :
“dan diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lalu.” (Q.S An-Nisa : 23)
Pertama, hadits/sunnah berfungsi memperkuat AL-Qur’an. Kandungannya sejajar dengan AL-Qur’an dalam hal Mujmal dan Tafshilnya.
Dengan kata lain, hadits dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang terdapat didalam Al-Qur’an, tanpa menambah atau menjelaskan apapun.
Kedua, hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominan dalam hadits. Sebagai contoh adalah perincian tentang tatacara shalat, zakat, puasa dan haji.
Ketiga, hadits berfungsi menetapkan hokum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah hadits yang melarang seseorang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
“seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putrid saudara perempuan atau putri saudara laki-laki istri (keponakan istri).”
Ketentuan yang terdapat dalam hadits di atas tidak ada dalam AL-Qur’an. Yang ada dalam AL-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri (kakak atau adik perempuannya), sebagai mana disebutkan dalam firman Allah:
Artinya :
“dan diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lalu.” (Q.S An-Nisa : 23)
6.
1.Hadits
bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam seperti AL-Qur’an karena keduanya
mempunyai kesamaan yaitu…….
2.Bila suatu hukum tidak ditemukan dalam AL-Qur’an atau hadits, maka kita harus melakukan……
3.Sebutkan fungsi hadits menurut pandangan ulama!
4.Salah satu fungsi hadits Nabi adalah merinci hukum dari AL-Qur’an. Maksudnya…..
5.Tulis ayat Al-Qur’an tentang perintah mengikuti Rasul!
Jawab
1.Sama sama menetapkan hukum syariat Islam
2.Ijtihad
3.Pertama, hadits/sunnah berfungsi memperkuat AL-Qur’an.
Kedua, hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish.
Ketiga, hadits berfungsi menetapkan hokum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an.
4.Hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominan dalam hadits. Sebagai contoh adalah perincian tentang tatacara shalat, zakat, puasa dan haji.
5.
Artinya :
“Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati”
2.Bila suatu hukum tidak ditemukan dalam AL-Qur’an atau hadits, maka kita harus melakukan……
3.Sebutkan fungsi hadits menurut pandangan ulama!
4.Salah satu fungsi hadits Nabi adalah merinci hukum dari AL-Qur’an. Maksudnya…..
5.Tulis ayat Al-Qur’an tentang perintah mengikuti Rasul!
Jawab
1.Sama sama menetapkan hukum syariat Islam
2.Ijtihad
3.Pertama, hadits/sunnah berfungsi memperkuat AL-Qur’an.
Kedua, hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish.
Ketiga, hadits berfungsi menetapkan hokum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an.
4.Hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominan dalam hadits. Sebagai contoh adalah perincian tentang tatacara shalat, zakat, puasa dan haji.
5.
Artinya :
“Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati”
9.
Matsna,
Mohammad, Dr. H., Qur’an Hadits Madrasah Aliyah kelas satu, PT. Karya Toha
Putra, Semarang, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar